PENANGANAN LIMBAH GAS
DAN B3
Limbah B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan
limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan
atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Tujuan penanganan B3
adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan
kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya
kembali.
Dari hal ini jelas
bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil,
pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan
aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan
apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3,
harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi
semula. Penanganan
dan pengolahan limbah B3
meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan
penimbunan.
Penanganan
limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
Lokasi penanganan
Penanganan B3
dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil
limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
daerah bebas banjir;
jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
daerah bebas banjir;
jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m
untuk jalan lainnya;
jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas
umum minimum 300 m;
jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum
300 m;
dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar
alam,hutan lindung) minimum 300 m.
Fasilitas penanganan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi,
meliputi:
sistem kemanan fasilitas;
sistem pencegahan terhadap kebakaran;
sistem pencegahan terhadap kebakaran;
sistem penanggulangan keadaan darurat;
sistem pengujian peralatan;
dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan
menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis
limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar
terhadap lingkungan.
Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji
analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah
tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan
metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik
dan kandungan limbah.
Hasil penanganan dan pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang
telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut
dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa
pakainya atau ditutup.